Amankan Proyek Jangka Panjang, Pemprov DKI Siapkan Dana Cadangan Rp5,6 Triliun

By Admin


Dok. Pemprov DKI

nusakini.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan baru terkait pembentukan Dana Cadangan Daerah bernilai Rp5,6 triliun. Langkah strategis ini diajukan guna memastikan stabilitas dan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan inisiatif ini saat mengunjungi Mal Pelayanan Publik di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/10). Menurutnya, dana tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman agar postur keuangan wilayah DKI Jakarta tetap kuat.

"Dana cadangan ini digunakan untuk apa? Tentunya untuk mem-backup agar APBD kita menjadi sehat sekali," papar Pramono kepada awak media.

Ia juga menargetkan ibu kota bisa menjadi percontohan nasional dalam tata kelola anggaran yang terbuka. Usulan ini sebelumnya telah dibahas secara resmi dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10).

Pada kesempatan tersebut, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai dana cadangan telah dipaparkan di hadapan para wakil rakyat. Dana jumbo tersebut difokuskan untuk menopang berbagai proyek infrastruktur berjangka panjang di wilayah Jakarta.

Sektor esensial yang disasar meliputi pengembangan transportasi massal, sistem penanggulangan banjir, hingga penyediaan fasilitas kesehatan masyarakat. Pembangunan berbagai sektor publik tersebut dinilai tidak memungkinkan jika hanya mengandalkan anggaran satu tahun berjalan.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah sangat membutuhkan skema pembiayaan alternatif yang terukur dan terencana dengan matang. Pengalokasian dana sebesar Rp5,6 triliun ini bakal dieksekusi secara bertahap dengan melihat seri dan tenor penerbitan.

Sumber utamanya direncanakan berasal dari sisa surplus APBD maupun penyisihan penerimaan daerah lainnya sesuai aturan perundangan. Selama dana ini belum dikucurkan untuk pembiayaan proyek, pemerintah daerah berpeluang menempatkannya pada instrumen investasi tertentu.

Namun, penempatan investasi tersebut harus tetap mengedepankan aspek keamanan, tingkat likuiditas, serta imbal hasil yang memadai. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen andal dalam mengelola risiko fiskal akibat kewajiban pelunasan pembiayaan daerah. (*)